Narasita.com-Palu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun menyebutkan dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya pemilih yang pindah domisili tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan, harus ada mekanisme prosedur yang dipenuhi.
“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya” sebut Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Jum’at (17 Mei 2024).
Menurutnya Ada 2 (dua) titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, pertama hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Kedua terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir.
Selanjutnya Nasrun juga menjelaskan strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data
“Koordinasi oleh Bawaslu disetiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan penyampaian hasil analisis data pemilih” tambah Nasrun.
Lebih lanjut Nasrun berharap kedepannya untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.