Narasita.com- Palu, – DPRD Provinsi Sulteng menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Swissbell Silae. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi-IV, Dr. I Nyoman Slamet, dan dihadiri oleh anggota Komisi-IV lainnya, termasuk Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid.

Acara ini juga dihadiri oleh Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, Biro Hukum Pemda Sulteng, serta beberapa OPD terkait. Sejumlah organisasi kepemudaan dan keolahragaan turut hadir, seperti KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng.

Tiga narasumber utama dalam uji publik ini adalah Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si, juga turut hadir bersama pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Dr. I Nyoman Slamet menekankan pentingnya uji publik ini untuk mendapatkan masukan dari peserta agar Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan payung hukum yang mendukung kegiatan olahraga di daerah kita, memastikan segala aspek mulai dari prestasi hingga kesejahteraan atlet ditata dan diatur dengan baik,” jelas Nyoman Slamet.

Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh Jufri, menyambut positif pembentukan Raperda ini, yang menurutnya akan membantu pembinaan prestasi dari tingkat sekolah. Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, juga memberikan beberapa usulan terkait penguatan peran cabang olahraga yang tergabung dalam KONI.

M. Warsita, Direktur Eksekutif KONI Sulteng, menegaskan pentingnya peran KONI sebagai komite olahraga yang sudah diatur sejak era Presiden Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001.

“Urusan olahraga prestasi merupakan kewenangan KONI, kecuali ada perubahan dalam Keppres tersebut,” kata Warsita.

Dengan diadakannya uji publik ini, diharapkan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan dapat disusun dengan lebih komprehensif, mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memajukan olahraga dan kesejahteraan atlet di Provinsi Sulteng.