PALU, NARASITA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Polri menemukan praktik pembukaan lahan dengan membakar yang masih terjadi, berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Penguatan upaya pencegahan Karhutla ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026. Telegram tersebut menginstruksikan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam telegram itu, jajaran kepolisian didorong untuk mendukung kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan, demi meminimalisir kejadian Karhutla.

Koordinasi lintas sektoral juga menjadi fokus utama dalam pencegahan Karhutla. Kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla secara terpadu di daerah masing-masing.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menyatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Karhutla. Sebagai langkah nyata di daerah, Kapolda Sulteng telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan Karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” kata Kombes Achmad Muhaimin.

Selain patroli terpadu, Polri juga menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II menghadapi potensi Karhutla. Upaya ini akan diperkuat oleh Polda Sulteng untuk memastikan kesiapan penuh.

Polri turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Hal ini meliputi pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran, sebuah inisiatif yang akan didukung oleh Polda Sulteng.

Terhadap setiap pelanggaran pembakaran hutan dan lahan, Polri menegaskan penindakan hukum secara tegas dan terukur. Sanksi yang dapat diberikan mencakup administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga mengajak warga agar segera melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian, sebagai langkah bersama menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya Karhutla.