JAKARTA, NARASITA – Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka pengajuan Bantuan Pesantren 2026 dan Pendidikan Keagamaan Islam. Pendaftaran program ini berlangsung singkat, hanya dari tanggal 01 hingga 04 September 2026.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pedoman serta proses pengajuan program Bantuan Pesantren 2026 dapat diakses melalui tautan khusus yang disediakan untuk Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Basnang merinci ada tiga kategori program Bantuan Pesantren 2026 yang bisa diajukan oleh lembaga pendidikan. Setiap jenis bantuan memiliki alokasi dana yang berbeda untuk mendukung pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang di Jakarta, dikutip dari akun kementerian Agama ,Rabu(3/9/2026).
Tiga jenis program Bantuan Pesantren 2026 tersebut antara lain Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
Basnang menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai Bantuan Pesantren 2026 tersampaikan secara merata.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan Bantuan Pesantren 2026 tidak dipungut biaya. Hal ini untuk mencegah praktik pungutan liar yang bisa merugikan calon penerima bantuan.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambung Basnang.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Pesantren 2026 ini. Semua informasi resmi hanya berasal dari saluran resmi Kementerian Agama.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang.





