Narasita.Com- Palu, – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Ishak Sandy Tandigala, menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen. Menurut Ishak, pajak tersebut sudah semestinya tercantum dalam struk transaksi dengan besaran 10%, sehingga pelaku usaha tidak perlu merasa terbebani.
“Pajak itu sebenarnya tidak dibebankan ke pelaku usaha melainkan konsumennya. Jadi, pada saat transaksi itu seharusnya sudah tertera di struk untuk pajak 10%, sehingga pelaku usaha tidak terbebani dan pajak itu juga digunakan untuk pembangunan kota agar lebih baik,” jelas Ishak Sandy Tandigala.Saat dihubungi Via WA, Senin (27/5/2024).
Ia menekankan bahwa peran pelaku usaha adalah mengumpulkan pajak dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah.
“Iya, pada intinya para pelaku usaha wajib menyetorkan pajak 10% yang mereka kumpulkan dari konsumen,” tambah Ishak.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait tanggung jawab pajak. Pajak yang dikumpulkan dari konsumen ini nantinya akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Palu, guna menciptakan kota yang lebih baik dan sejahtera.