PALU, NARASITA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini berfokus pada perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, demi memastikan regulasi yang adaptif dan komprehensif bagi masyarakat.
Pertemuan penting ini dilaksanakan pada Kamis, 03/09, di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu. Agenda rapat adalah mematangkan draf Ranperda dan Naskah Akademik terkait Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi,bersama Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah, ehadiran pimpinan menunjukkan keseriusan Komisi dalam mengawal Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini.
Dalam rapat tersebut, turut hadir para anggota Komisi IV DPRD Sulteng, tenaga ahli, serta Tim Penyusun Naskah Akademik. Diskusi intensif berlangsung untuk menganalisis setiap poin penting dalam Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembahasan utama difokuskan pada proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda sebagai bagian tak terpisahkan dari tahapan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah. Setiap aspek ditinjau dengan cermat agar hasilnya maksimal.
Penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian krusial dalam memastikan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Hal ini penting agar Perda dapat benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan kesehatan di daerah.
Melalui rapat lanjutan ini, Komisi IV bersama tim penyusun terus mematangkan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Proses ini sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, demi menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.





