JAKARTA TIMUR, NARASITA – Forum Lintas Profesi Merah Putih bersama Forum Komunikasi Nakes PPPK Sulawesi Tengah (FORKOMNAS SULTENG) menggelar audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Best Western Premier The Hive ini menjadi wadah penyampaian aspirasi PPPK Nakes dan Named Sulawesi Tengah terkait status kepegawaian, gaji, serta pengembangan karir mereka.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua FORKOMNAS SULTENG, Ketua FORKONAS NAMED, serta perwakilan PPPK Nakes dan Named Sulawesi Tengah dari 12 kabupaten dan 1 kota. Momen penting dalam pertemuan ini adalah penyerahan 5.703 data awal PPPK Nakes dan Named Sulawesi Tengah kepada Kepala BKN. Data ini akan menjadi bahan sinkronisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN untuk tindak lanjut kebijakan.
Beberapa aspirasi utama yang disampaikan oleh perwakilan PPPK Nakes dan Named Sulawesi Tengah meliputi kenaikan status menjadi PNS pada tahun 2027 tanpa batasan usia, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun yang sama, percepatan realisasi pengembangan karir ASN PPPK, serta pengalihan penggajian ASN PPPK dari APBD ke APBN. Aspirasi ini mencerminkan harapan besar para tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Keluhan spesifik juga datang dari Kabupaten Poso, di mana para PPPK paruh waktu mengeluhkan ketidakjelasan dan ketiadaan SK penggajian mereka. Isu ini menyoroti kompleksitas implementasi kebijakan di tingkat daerah dan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti data dan keluhan yang telah disampaikan.
“Jika regulasi sudah terbit, maka regulasi ini akan berkeadilan,” kata Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi daerah terkait penggajian.
“Untuk penggajian PPPK paruh waktu, daerah harus mengkoordinasikan aturan dasar penggajian masing-masing,” ujarnya.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah juga mengingatkan agar proses penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur diplomasi.
“Audiensi dilakukan secara silaturahmi, jangan sampai melakukan aksi demo karena akan merugikan kita sendiri,” tambahnya. Pernyataan ini menegaskan harapan BKN agar para PPPK Nakes dan Named Sulawesi Tengah terus berjuang dengan cara-cara damai dan konstruktif.





