Narasita.com-Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kepemudaan dan keolahragaan
Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan di gedung PPITKON Lantai 2 Kementerian Pemdua dan Olaharaga (Kemenpera) Jl Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2024.
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong. Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H Siri
Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu tersebut diterima oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi beserta jajaran staf Kemenpora
Pada kesempatan itu Ketua Pansus, Sri Indraningsi Lalusu memparkan apa yang melatarbelakangi pembentukan Raperda ini.
Itu lantaran beberapa kali anggota dewan ingin menganggarkan pokok pikiran (Pokir) untuk membantu kegiatan pemuda dan olahraga namun terkendala beberapa regulasi. 3 hal yang menghambat DPRD membantu penyelenggaraan kegiatan pemuda dan olahraga itu antara lain nomenklatur anggaran yang tidak tercantum di SIPD, kedua pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, ketiga terpisahnya pemahaman aturan yang mengatur kepemudaan tersendiri dan olah raga yang tersendiri
Menurut Politisi PDIP ini bahwa dari dinas banyak memprotes anggota DPRD lantaran dalam Raperda ini banyak mengatur keolahragaan tapi tidak mengatur kewenangan mengenai kepemudaan.
Sri menjelaskan, DPRD kurang mengatur mengenai kewenangan kepemudaan karena belum ada peraturan pemerintahnya (PP).
Untuk itu pihaknya menyimpulkan menaruh saja sebagai catatan kaki bahwa untuk mengimplementasikan menunggu terbitnya PP.
“Atau kita cantumkan saja atas ada jaminan bahwa PPnya akan segera terbit, maka kami bisa break down sebagai Perda, Perkada atau pun teknisnya sebagai Pergub,”ungkap Ketua Pansus.
Oleh sebab itu, kendala kendala dalam Raperda ini sebelum dikaji dan disahkan dengan mekanisme, maka pihaknya meminta masukan dan saran Kemenpora dalam pengayaan.
“Sehingga ketika pulang dari sini ini akan kita uji publik kan dengan OPD terkait, Koni, Cabor dan organisasi kepemudaan lainnya. Setelah itu kami akan komparasikan dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan Raperda ini,”ujarnya.
Tujuan utama Raperda ini mempermudah DPRD membantu mengawasi kinerja pemuda dan olahraga dan bisa membantu OPD pemuda dan olahraga agar pembinaan terhadap pemuda dan olahraga bisa lebih baik
Komjen (Purn) Drs. Rudi Sufhiriadi yang merupakan mantan Kapolda Sulteng itu mengapresiasi yang telah dikerjakan DPRD Sulteng dalam membantu kegiatan kepemudaan dan keolahragaan agar bisa dilaksanakan semaksimal mungkin di daerah khususnya di SultengRudi berjanji akan membantu agar Raperda ini bisa selesai dan disahkan
“Kami akan mengkaji dulu draft Perda yang telah diserahkan ke kami untuk diberikan pengayaan, dan muatan muatan yang sesuai dengan kondisi daerah yang ada,”ungkap mantan Kapolres Poso
Terkait PP yang masih dalam proses pengkajian namun ditargetkan selesai akhir tahun akan diterbitkan.
“Kami menyarankan untuk menggunakan PP yang sudah ada sebelumnya dan juga menggunakan subtansi yang ada dalam PP yang baru,”saran Rudi Supahriadi