Narasita.com-Palu- Bawaslu Kota Palu melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kegiatan ini merupakan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diturunkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Salah satu bentuk kegiatannya yaitu Lauching Posko Kawal Hak Pilih yang serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juni Tahun 2024, di kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Di wilayah Kota Palu sendiri, Posko Kawal Hak Pilih tidak hanya dibuka di Kantor Bawaslu Kota Palu yang bertempat di Jalan Veteran No. 52. Bawaslu Kota palu juga melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk mendirikan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di 8 kantor Panwaslu Kecamatan se- Kota Palu.

Adapun Alamat Posko Kawal Hak Pilih di 8 Kecamatan adalah sebagai berikut:

1.Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Palu
Jln. Veteran No. 52
085255318253
2.Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Palu Barat
Jln. Jambu no. 13A
085255996638

3.Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Selatan
Jl. Banteng BTN Bumi Anggur Blok D1 No. 1
082278930056
4.Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Timur
Jln. Juanda 3 No.6
085341188852
5.Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Utara
Jln. Sintufu No. 05
082188644122
6.Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Mantikulore
Jln. Tombolotutu No. 37
081212247774
7.Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Tatanga
Jln. Palupi raya BTN Blok O4 No.24
082193351999
8.Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Tawaeli
Jln. Sampaga Biru
081341109901
9.Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Ulujadi
Jln. Malonda
082293556514

Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran Masyarakat akan difokuskan kepada Masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Dan terakhir membentuk kegiatan serupa yang dapat disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Kegiatan ini sendiri akan berlangsung hingga tanggal 27 November 2024 atau hari pemungutan dan perhitungan suara.

Bawaslu Kota Palu juga menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat.