Narasita.com- Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rapat Tersebut Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (03/07/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.serta pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola dan para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M.Sadly Lesnusa.serta para tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.untuk menyampaikan/membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Sekwan, PAW berdasarkan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-226 Tahun 2024 dan SK Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulteng, Nomor: No.141/W.2/DPW.PERINDO/X/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal Surat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan PAW.
“Serta Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 yang menetapkan pemberhentian Muslih dari Partai Perindo dan selaku anggota DPRD, dan mengusulkan saudara Fadli Anang sebagai PAW,” kata Sekwan.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng dan juga selaku pimpinan rapat Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.melakukan pelantikan kepada Saudara Fadli Anang.Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan dilakukan pendatanganan Naska Berita Acara Sumpah Janji Selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dimpingi oleh Rohaniawan serta Penyematan Lencana Dewan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan oleh seluruh para tamu undangan yang hadir pada kesempatan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa peresmian Anggota DPRD yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagai Anggota Dewan, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng.

“Oleh sebab itu, kiranya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban selaku Anggota DPRD baik secara individu maupun secara kelembagaan sesuai dengan kedudukan dilembaga dewan, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi rakyat.”Ujar Nilam.

Ia juga kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar membaktikan diri sebaik-baiknya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, berusaha dengan segenap kemanpuan untuk mewujudkan keinginan serta harapan-harapan masyarakat.

Di tempat yang sama, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, Pemprov Sulteng, M Sadly Lesnusa, juga berpesan kepada Fadli Anang agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.