Narasita.com- Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Senin (8/7/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, Wakil Ketua III, H. Muharram Nurdin, dan para anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, beserta pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulteng menekankan pentingnya penyusunan KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Sebagai penjabaran lebih lanjut, PPAS disusun untuk memuat rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, rancangan prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah, serta gambaran pagu anggaran sementara.

“Dokumen ini diharapkan dapat menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di daerah.” Ujarnya.

Gubernur Sulteng melalui Sekretaris Daerah Provinsi, menyampaikan proyeksi pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.383.335.762.921,00. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2.017.463.660.421,00, pendapatan transfer sebesar Rp2.363.294.346.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.577.756.500,00.

Ia mengajak seluruh peserta untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendarmabaktikan segenap potensi demi kebangkitan ekonomi Sulawesi Tengah menuju Sulteng Emas 2045.