Narasita.com- Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Perda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga

Rombongan pansus 1 dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I digedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) jumat (26/7/2024)

Ketua Pansus 1 Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi kali ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi agar 2 Perda tersebut segera diparipurnakan

“Dua Perda ini telah melalui beberapa tahap yakni perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak”Ungakapnya

Olehnya dia berharap agar Dua Raperda ini bisa difasilitasi oleh Kemendagri secepatnya agar ini menjadi Oleh oleh terakhir untuk kami Anggota DPRD diperiode ini” tambahnya

Pada kesempatan itu Slamet Endarto Kasubdit yang menerima rombongan memberikan apresiasi serta kagum atas kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng

“Saya kagum luar biasa ini Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti, namanya perlombaan jangan dinilai starnya tapi finishnya.” Jelasnya.

Ia memotivasi Anggota Pansus 1 agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislasi

Untuk Perda Kepemudaan dan Olahraga iya memberikan beberapa saran diantaranya.
Pertama Cukup Merawat dan menjaga kearifan loka yang ada di Sulawesi Tengah

“Tidak perlu bapak ibu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional karena baru saja saya menandatangani perda yang sama cukup Pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng.” Ungkapnya

Kedua diharapkan tujuan atau induk dari Perda ini agar Pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan Kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya

Ketiga jika Perda ini berinisiatif untuk meberikan reward dan pushimentnya kepada atlit atau pemuda berprestasi adalah hal yang perlu diapresiasi

Keempat terkait Kepemudaan jangan sampe kopi paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tols yang dibangun, apa tols yang dibina, apa tols yang akan dirawat ? Pertanyaan ini haru mampu dijawab dalam perda ini

Adapun untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pertama Ia mengkritisi mengani judul yang berkonotasi kata Dan yang menurutnya bahwa judul ini dapat diartikan mengatur dua objek yakni Desa dan Masyarakat sedang Desa menurutnya suda diatur oleh Undang-undang Desa

“Selanjutnya Slamter menjelaskan Karena finalisasi Perda ini ada dikemendagri olehnya akan Saya plototin satu persatu ini akan saya cermati, melegalkan drafkan, menormakan menjadi sebuah kewenangan,”Ungkapnya