Narasita.com- Palu, – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada 2.379 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan.Sabtu(17/8/2024).

Acara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu ini turut dihadiri oleh seluruh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang memberikan pengurangan masa pidana kepada total 176.984 warga binaan di seluruh Indonesia. Khusus di Sulawesi Tengah, tujuh di antaranya menerima remisi II, yang berarti mereka langsung bebas.

Gubernur Rusdy Mastura dalam sambutannya menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas disiplin dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas sikap kedisplinan dan perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidananya,” ungkap Gubernur H. Rusdy Mastura.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk memastikan program pemasyarakatan berjalan dengan baik. Gubernur berharap agar setelah bebas, para warga binaan dapat menjadi pionir dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Hermansyah Siregar mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang diberikan oleh seluruh unsur pemerintah daerah dan Forkopimda. Ia menyoroti keberhasilan kerja sama dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk dalam bidang kesehatan dan pembinaan.

“Sudah banyak hasil yang baik dalam kerja sama yang kita lakukan, dari pembinaan dan pendidikan hingga pemenuhan hak kesehatan mereka. Kita komitmen agar ketika bebas mereka semua dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” terang Hermansyah Siregar

Pada kesempatan yang sama, Gubernur dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi warga binaan, termasuk rencana bantuan berupa biaya jaminan kesehatan.