Palu- Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing.
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” Ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng,dalamkonferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
Kasus pertama terungkap pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Tiga pelaku yang berasal dari Gorontalo, yakni I (41), D (37), dan K (48), berhasil ditangkap dengan barang bukti 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, dan perlengkapan lainnya.
Kasus kedua terjadi di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Pelaku berinisial S (43) dari Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, diamankan bersama barang bukti 4 botol bahan peledak dan 5 kilogram ikan hasil tangkapan.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Pelaku F (20) diamankan dengan barang bukti 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa kelima pelaku saat ini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan destructive fishing. Kami mengapresiasi kepedulian mereka karena tindakan ini tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga merusak ekosistem laut,” pungkasnya.
Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan sepanjang tahun 2024, dengan sembilan kasus berhasil diselesaikan. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan, yang terus menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem laut di Sulawesi Tenga