Narasita.com-Palu- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar di Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu telah mengeluarkan surat edaran penting untuk anggotanya. Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024, melibatkan pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan meningkatnya peran media dalam proses demokrasi ini, AJI Palu menekankan pentingnya menjaga integritas dan kode etik jurnalistik.

Surat edaran ini diterbitkan menyusul laporan lisan terkait adanya potensi pelanggaran kode etik jurnalistik oleh beberapa jurnalis.

Pelanggaran ini termasuk suap, bekerja demi kepentingan kandidat tertentu, hingga intervensi pemilik media yang memiliki afiliasi politik. AJI Palu juga menyoroti risiko jurnalis yang berperan ganda sebagai tim media kandidat, yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk bersikap kritis dan objektif.

“Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus Pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat, ” Ujar Ketua Aji Palu, Yardin Hasan.

Surat edaran ini menggarisbawahi bahwa jurnalis tidak boleh menggunakan profesinya untuk mendukung kandidat secara terbuka, karena hal ini dapat mencederai kepercayaan publik dan menciptakan berita yang tidak seimbang. Dukungan politik, jika ada, sebaiknya disalurkan melalui jalur yang benar, yakni di tempat pemungutan suara pada hari pemilihan nanti.

Karena itu AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar  produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
.