Narasita.com- Palu, — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, menjelaskan bahwa Pansus yang dibentuk pada Rapat Paripurna malam ini bukan untuk membahas APBD 2025 secara menyeluruh. Menurut Hanggi, Pansus tersebut bertugas khusus menyusun keputusan DPRD terkait penetapan APBD 2025.

“Pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna semalam adalah Pansus untuk merumuskan keputusan penetapan APBD 2025, bukan untuk membahas draf-draf APBD secara detail,” ungkap Hanggi.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2025 sudah dilakukan sebelumnya dan rapat paripurna malam ini merupakan puncak dari proses tersebut.

Hanggi menambahkan bahwa Pansus tersebut hanya memerlukan waktu 8 menit karena hanya bertugas untuk menuangkan hasil laporan Banggar ke dalam SK penetapan.

“Draf sudah siap, anggota Pansus tinggal melakukan koreksi dan penandatanganan,” jelasnya.