Narasita. Com-Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan partai politik, tim penghubung pasangan calon, serta unsur pemerintah dan TNI/Polri pada Jumat (20/09).

Rakor ini membahas sejumlah aturan kampanye Pilkada 2024, termasuk penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Salah satu poin penting yang disepakati adalah penetapan white area, area yang dilarang untuk pemasangan APK.

Lokasi-lokasi yang diusulkan sebagai white area antara lain Jalan Abdurrahman Saleh, Basuki Rahmat, Imam Bonjol, dan Jenderal Sudirman. Menurut Plh Ketua KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, larangan ini berlaku di kedua sisi jalan, termasuk rumah, gedung, dan tempat pemasangan reklame.

“Kami akan segera menyampaikan usulan ini ke KPU provinsi untuk penetapan lebih lanjut,” ujar Iskandar.

Selain itu, rakor juga membahas standar biaya kampanye dan jumlah APK yang akan dicetak oleh KPU.

Iskandar mengingatkan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait titik-titik pemasangan dan memastikan APK yang dicetak secara mandiri diturunkan sebelum memasuki minggu tenang.

KPU juga mengingatkan warga untuk tidak merusak APK, karena tindakan tersebut bisa dikenakan pidana. Tim kampanye dan relawan juga diminta melaporkan setiap kegiatan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian untuk pengawasan lebih lanjut(ist)