NARASITA. COM- Palu – Pengamat pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 dapat dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan mutasi jabatan. Hal ini disampaikan Djohermansyah dalam keterangan tertulis di Palu pada Jumat (4/10).

“Incumbent yang melakukan mutasi jabatan seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” tegasnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan tersebut terkait kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, di mana kepala daerah dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Dalam sebuah dialog publik bertema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024”, Djohermansyah menggarisbawahi pentingnya netralitas birokrasi dan dampaknya terhadap sistem demokrasi.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih berhati-hati dalam menangani laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024.

“Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota melakukan kajian mendalam sesuai norma hukum yang berlaku,” ujar Sahran,

menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara terkait kelolosan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi jabatan sebelum penetapan pasangan calon.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah tidak diperbolehkan mengganti pejabat dalam periode enam bulan sebelum penetapan calon kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.