Narasita.com- Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye Pilkada Serentak 2024.

Dalam 24 hari sejak kampanye dimulai pada 25 September 2024, Bawaslu telah mengeluarkan 11 imbauan penting yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta perguruan tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyampaikan bahwa berbagai upaya pencegahan dilakukan untuk menjaga integritas kampanye.

“Salah satu imbauan kami, nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan calon kepala daerah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agussalim, Jumat (18/10).

Selain itu, Bawaslu mengeluarkan imbauan nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang mengatur tugas dan wewenang Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye.

Bawaslu juga menegaskan bahwa desain alat peraga kampanye (APK) harus disampaikan melalui penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maksimal lima hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.

Untuk menjaga transparansi keuangan kampanye, Bawaslu menerbitkan imbauan nomor 161/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, yang meminta KPU Kota Palu memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Imbauan nomor 163/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 meminta KPU Kota Palu menetapkan jadwal kampanye dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Terkait biaya kampanye, KPU juga diminta menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024.

“Mengenai biaya makan, minum, dan transportasi kampanye, KPU harus memastikan standar biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agussalim.

Imbauan nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 dikeluarkan pada 30 September dan ditujukan kepada pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Palu, agar tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, pejabat daerah juga diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau program pemerintah selama masa kampanye.

Bawaslu Kota Palu juga memperingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih, sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.

“Pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai pidana atau denda yang diatur secara rinci dalam peraturan,” ujar Agussalim.

Imbauan lainnya, seperti nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024, menekankan larangan kampanye di lingkungan perguruan tinggi kecuali dengan izin khusus.

Bawaslu Kota Palu mengimbau Rektor Universitas Tadulako untuk memperhatikan aturan ini guna menjaga netralitas kampus selama kampanye berlangsung.

Terakhir, pada 7 Oktober 2024, Bawaslu menerbitkan imbauan nomor 170/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 yang meminta KPU Kota Palu segera memfasilitasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPU juga harus memastikan bahwa pasangan calon mendaftarkan akun media sosial resmi mereka ke KPU dan Bawaslu,” tambah Agussalim.

Bawaslu Kota Palu juga aktif melakukan kunjungan kelembagaan dan menyelenggarakan sosialisasi dengan berbagai pihak.

“Kami telah melakukan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), dan kegiatan Go to Campus di Universitas Tadulako. Semua ini adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran serta membangun pengawasan partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024,” pungkas Agussalim.