Narasita.com- Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (17/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengadakan konsultasi terkait tata tertib (tatib) DPRD Sulteng.

Delegasi DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, dan didampingi Wakil Ketua Panja, Sonny Tandra, serta Sekretaris Ronald Gulla. Turut hadir Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, Wakil Ketua sementara, Aristan, serta beberapa anggota Panja lainnya, seperti Zalzulmida A. Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.

Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I, dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I, yang bertindak sebagai tuan rumah dalam pertemuan tersebut.

Salah satu topik yang diangkat dalam konsultasi tersebut adalah mengenai keikutsertaan anggota DPRD dalam rapat melalui platform Zoom.

Ronald Gulla, Sekretaris Panja, menanyakan apakah rapat daring diperbolehkan dalam tata tertib DPRD Sulteng.

“Apakah diperbolehkan rapat melalui Zoom meeting?” tanya Ronald Gulla.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Slamet Endarto menyatakan bahwa rapat secara daring diperbolehkan, namun dengan catatan bahwa hal tersebut hanya berlaku dalam situasi darurat atau keadaan tertentu.

“Boleh, tapi saat keadaan tertentu atau darurat,” ujar Slamet Endarto.