Narasita. Com- Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Acara berlangsung di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulteng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan anggota DPRD lainnya, termasuk Ir. Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman. Selain itu, hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta para pejabat Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli Bapemperda.

Narasumber pada uji publik ini terdiri dari Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng, Drs. Imran, dan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda, Dr. Suparman. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menekankan pentingnya keberadaan koperasi dan usaha kecil sebagai bentuk ekonomi kerakyatan yang perlu dikembangkan.

“Koperasi dan Usaha Kecil di era otonomi daerah memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Aristan juga menyatakan bahwa pengelolaan koperasi dan usaha kecil tidak hanya berkaitan dengan permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga memerlukan kebijakan yang lebih luas untuk memfasilitasi pertumbuhan sektor ini.

“Kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal, yang dapat didorong melalui kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

Uji publik ini diharapkan dapat mendorong penguatan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil di Sulawesi Tengah, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.