Narasita com- Palu, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polresta Palu, Kamis, 14 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, menjelaskan bahwa kedua kasus yang berhasil diungkap berhubungan dengan praktik perjudian kupon putih atau yang dikenal sebagai Shio
Kasus pertama diungkap setelah menerima laporan pada 11 November 2024, dengan nomor LP A/14/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Pelaku berinisial E (54), warga Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Pelaku E mengoperasikan perjudian ini dengan sistem taruhan, di mana masyarakat dapat memasang angka dengan nilai taruhan mulai dari Rp 1.000 hingga nominal yang tidak terbatas,” ungkap AKP Reza.
Hanya berselang dua hari, pada 13 November 2024, laporan kedua diterima, dengan nomor LPA/15/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, yang melibatkan pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kedua pelaku disebut menerima angka taruhan dari penjudi yang memasang angka hingga empat digit, kemudian mentransfer uang taruhan ke rekening milik bandar. Jika angka yang dipasang keluar sebagai pemenang, para penjudi akan menerima bayaran sesuai nominal yang diatur dalam bursa perjudian.
“Tindakan yang kami ambil ini adalah bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang bertujuan memberantas semua bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian kupon putih. Kami berkomitmen untuk terus mengatasi aktivitas ini, karena judi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara luas,” ujar AKP Reza.
Lebih lanjut, AKP Reza menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUH Pidana, yang mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 25 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang meresahkan lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan dukungan masyarakat, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat lainnya terjerumus ke dalam kegiatan yang merugikan ini,” tambahnya.