Narasita. Com- Palu, — Dr. Hidayat, MSi, calon Wali Kota Palu 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, mengungkapkan komitmennya untuk menghapuskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak di Palu jika terpilih.

Dalam berbagai kesempatan kampanye dan diskusi dengan masyarakat, Hidayat menekankan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan pajak tersebut akan meringankan beban warga, terutama yang sudah lama kesulitan membayar kewajiban pajaknya.

Hidayat menjelaskan, banyak warga yang merasa terbebani oleh denda PBB-P2 yang lebih besar dari nilai tanah atau bangunan mereka.

Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengapa mereka enggan melunasi tunggakan pajak tersebut. “Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu, biar tahun depannya mereka bisa bayar secara normal,” ujarnya.

Data yang diterima Hidayat menunjukkan bahwa piutang PBB-P2 di Kota Palu mencapai lebih dari Rp 80 miliar, sebuah jumlah yang terus menjadi perhatian publik.

“Masyarakat berutang lebih dari Rp 80 miliar terhadap pemerintah kota dari sektor PBB-P2. Jika Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin, kami akan hapuskan piutang masyarakat itu,” tegas Hidayat dalam pernyataannya.

Andi Nur B Lamakarate, yang juga mendukung kebijakan ini, menambahkan bahwa pemutihan piutang lama akan memberi kesempatan kepada warga untuk membayar kewajiban mereka secara normal.

“Kami akan hapuskan yang lama, agar masyarakat tidak terbebani dengan denda yang terus bertambah, dan mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik,” jelas Andi.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang PBB-P2 pada 2022 mencapai Rp 95 miliar, dan meskipun turun menjadi Rp 70 miliar pada 2023, angka tersebut masih sangat signifikan.

Bahkan, dalam rapat Paripurna DPRD Palu pada Juli 2024, anggota DPRD Joppie Alvi Kekung mengungkapkan bahwa piutang pajak daerah Kota Palu pada 2023 mencapai Rp 144 miliar

Kebijakan pemutihan piutang PBB-P2 bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah daerah, seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan beberapa kota di Sumatera Utara, telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak.

Jika Hidayat dan Anca terpilih, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat Palu untuk memulai kembali kewajiban pajak mereka tanpa beban tunggakan lama, sambil menjaga kestabilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.