Narasita. Com-Palu- Fenomena rentenir berkedok koperasi simpan pinjam semakin meresahkan masyarakat, terutama ibu rumah tangga yang kerap menjadi korban. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah berkomitmen memperketat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut.
“Kami terus menerima laporan terkait aktivitas rentenir yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang harus segera ditangani,” ujar Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, Kamis (12/12).
Bonny menjelaskan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menentukan langkah pengawasan yang tepat. Menurutnya, koperasi memiliki sistem pengawasan berbeda dibandingkan lembaga keuangan lain seperti fintech atau pinjaman online yang berada di bawah pengawasan OJK.
“Koperasi simpan pinjam itu berbeda dengan fintech atau pinjol yang langsung kami awasi. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap koperasi ini perlu melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tengah, Ferdian Aryo, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Ia menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman ilegal.
“Masyarakat perlu lebih berhati-hati, terutama terhadap fintech yang menawarkan pinjaman secara tidak transparan. Pastikan semua lembaga keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tegas Ferdian.
Dengan meningkatnya kasus semacam ini, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran pinjaman mudah tanpa memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman. Literasi keuangan dinilai sebagai kunci utama dalam menghadapi berbagai modus penipuan di sektor keuangan.