narasita.com-PALU-Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik Pemilu dan Pemilihan di Hotel Swiss Bell International Palu Sulteng, Jumat (26/01/2024).

Sosialisasi yang dikemas dalam format workshop tersebut menghadirkan Narasumber Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha serta Komisioner Rospita Vici Paulyn didampingi jajaran KI Sulteng.

Tiga Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI hadir dalam workshop tersebut. Selain itu juga BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Perguruan Tinggi di Sulteng, Ormas, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, Organisasi Media, dan Media Massa.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop, Donny Yoesgiantoro menyampaikan enam tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang transparan dan akuntabel.

“Pertama, menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Kedua, memastikan informasi Pemilu dan Pemilihan tersedia untuk semua orang. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu dan Pemilihan,” ujar Donny Yoesgiantoro.

Keempat menurutnya, mendorong masyarakat memanfaatkan informasi Pemilu dan Pemilihan untuk menilai dan meminta akuntabilitas pejabat terpilih. Kelima menjamin keterbukaan data Pemilu dan Pemilihan dapat memenuhi prinsip data terbuka, serta keenam mendorong proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Komisi Informasi seluruh Indonesia.

Ia menyampaikan juga bahwa sosialisasi keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan digelar KI Pusat secara parallel di Maluku Utara dan Jawa Barat. Untuk memastikan pelaksanaan Perki 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur PSI Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya KI Pusat menindaklanjuti dengan visitasi ke daerah rawan pemilu diantaranya Riau, Sulbar, Kalsel, Maluku, Kaltim, dan Papua.

Pada kesempatan itu, Arya Sandhiyudha lebih spesifik menjelaskan terkait manfaat pengaturan standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan serta mekanismenya.

Sementara Rospita Vici Paulyn dalam paparannya menyatakan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik KPU, Bawaslu maupun DKPP harus memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.

“Di era keterbukaan ini, 90 persen itu adalah informasi terbuka. Tidak ada lagi yang boleh ditutupi. Mau itu laporan keuangan, mau itu laporan kinerja dan sebagainya,” tutur Rospita.

Ia menyebut hanya ada 10 Persen informasi yang boleh ditutup, yaitu hal yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.

Sebelum pelaksanaan workshop, delegasi KI Pusat telah diterima oleh Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura dan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho. Kedua unsur penting Forkopimda Sulteng tersebut mendukung penuh workshop sosialisasi keterbukaan informasi publik pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan pesta demokrasi Kamis 14 Februari 2024 berlangsung transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.