narasita.com-PALU-Rospita Vici Paulyn, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat RI, menyatakan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik KPU, Bawaslu maupun DKPP harus memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
“Di era keterbukaan ini, 90 persen itu adalah informasi terbuka. Tidak ada lagi yang boleh ditutupi. Mau itu laporan keuangan, mau itu laporan kinerja dan sebagainya,” tutur Rospita di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/1/24).
Rospita menegaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara Workshop keterbukaan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Lembaga Negara KI Pusat Republik Indonesia di Swiss BelHotel International Palu.
Dalam paparannya Rospita menyebut hanya ada 10 Persen informasi yang boleh ditutup, yaitu hal yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.
Terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Rospita menyatakan bahwa para penyelenggara Pemilu harus memberikan informasi yang penting untuk disampaikan kepada publik, melalui peran serta media massa termasuk informasi yang berkaitan dengan logistik surat suara sebagai perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Surat suara yang rusak menurut Rospita bukanlah dokumen negara yang harus ditutupi. Karena itu para penyelenggara Pemilu semestinya memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui akan hal tersebut merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2023, dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Jadi seharusnya penyelenggara Pemilu dengan prinsipnya yang jujur, adil, terbuka transparan harusnya menyampaikan secara terbuka kalau ada kerusakan surat suara,” sebut Rospita.
Ia menyebut peran media menjadi penting bagi publik untuk mendapatkan keterbukaan informasi, termasuk peran serta masyarakat dalam menjaga keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Jadi sebenarnya publik harus tahu berapa sih surat suara yang rusak, kemudian kalau rusak rusaknya seperti apa, rusaknya karena apa, itu harusnya bisa disampaikan kepada publik. Komisi Informasi juga akan melakukan pengawasan. Kalau tidak diperbolehkan melihat, kita patut curiga ada apa?,” tandas Rospita.
Workshop tersebut juga menghadirkan dua pembicara penting, yakni Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha sebagai narasumber, yang didampingi jajaran KI Sulteng, serta masing-masing Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selain itu juga dihadiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Perguruan Tinggi di Sulteng, perwakilan ormas, tokoh masyarakat, organisasi profesi, organisasi media, dan media massa. (non)