Narasita.com-Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha Yansa sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi itu menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Ketegangan memuncak ketika massa membakar ban di gerbang Mapolda, dan beberapa demonstran ditangkap.

Dalam situasi itu, Ridha yang merekam kejadian menggunakan ponselnya, didatangi oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela. Kombes Tony memukul tangan Ridha, membuat ponsel miliknya terjatuh dan rusak. Tindakan ini dinilai IJTI sebagai pelanggaran terhadap tugas jurnalistik, sekaligus mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

IJTI Pusat menyerukan tindakan tegas terhadap Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, serta meminta Kepolisian RI untuk mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Berikut pernyataan resmi IJTI:

1.Proses Hukum: Mendesak Kepolisian RI untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.

2.Jaminan Keamanan: Meminta Polda Gorontalo menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

3.Peningkatan Pemahaman: Mengimbau seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis dalam menjaga transparansi publik.

IJTI juga mengingatkan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Sementara itu, solidaritas di antara insan pers diperlukan untuk mempertahankan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kemerdekaan pers adalah elemen vital demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” ujar Herik Kurbiawan, Ketua Umum IJTI.

IJTI mengajak semua pihak untuk menjaga hubungan harmonis antara pers dan aparat negara demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik yang lebih baik.(rlis)