Narasita. Com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upayanya dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan yang diterima Rabu(7/1/2025), OJK mengungkapkan telah memblokir sekitar 8.500 rekening terkait judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat sekitar 8.000 rekening.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK juga menggandeng perbankan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, OJK meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) guna mendeteksi aktivitas mencurigakan secara lebih mendalam.
Dalam langkah proaktif lainnya, OJK melakukan diskusi dengan pihak perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini rekening yang terindikasi judi online. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemanfaatan rekening dormant (tidak aktif) oleh pelaku kejahatan.
Selain pemberantasan judi online, OJK juga menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi terhadap sektor perbankan. Selama Desember 2024, OJK mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional.
Berikut daftar BPR yang dicabut izinnya:
1.PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Kalimantan Barat (5 Desember 2024).
2.PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatera Barat (11 Desember 2024).
3.PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Jawa Barat (16 Desember 2024).
4.PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Papua Barat (17 Desember 2024).
Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang terindikasi melanggar hukum.