Narasita.com-Sigi, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, memimpin langsung operasi tersebut yang berujung pada penangkapan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) di rumahnya.Dari IM, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 39 gram, yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun), asal Desa Alitupu, Poso, yang turut berada di lokasi saat penindakan dilakukan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, sembilan paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,” jelas AKP Anton.

Kedua tersangka, IM dan JU, kini telah dibawa ke Markas Polres Sigi bersama barang bukti berupa 39 paket sabu, timbangan digital, dan dua pack plastik klip kecil. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.