Narasita. Com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam penyediaan 3 juta hunian bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dukungan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).” Jelas OJK dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).

OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan pembiayaan berdasarkan manajemen risiko yang sesuai dengan strategi bisnis. Surat edaran telah disampaikan kepada perbankan dan LJK lainnya untuk memperluas akses pembiayaan KPR bagi MBR.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen penting dalam mendukung pemberian kredit.

SLIK berisi informasi netral yang digunakan untuk mengurangi risiko moral hazard dan asymmetric information dalam proses kredit, sehingga membantu LJK menerapkan manajemen risiko secara efektif.

SLIK juga membantu menjaga iklim investasi di Indonesia dengan memastikan informasi kredit yang akurat. Namun, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam analisis kelayakan debitur.

Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar. Hal ini menunjukkan komitmen LJK untuk mendukung pemberian kredit meskipun terdapat riwayat kredit bermasalah.

OJK menyediakan kanal pengaduan di Kontak 157 untuk menampung keluhan terkait pengajuan KPR bagi MBR.

OJK juga menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan:

Penilaian KPR Berdasarkan Ketepatan PembayaranSesuai POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, khususnya untuk plafon hingga Rp 5 miliar.

Bobot Risiko Rendah untuk KPRKredit perumahan dikenakan bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sebagaimana diatur dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021.

Pembiayaan untuk Pengadaan/Pengolahan TanahLarangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK bersama stakeholder akan membahas dukungan likuiditas. Dengan berbagai kebijakan strategis ini, OJK optimistis program 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.