Narasita. Com- JAKARTA, – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-37 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, Moh. Rifani akan melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati Donggala hingga kepala daerah definitif terpilih dilantik.
Keputusan ini menetapkan sejumlah aturan dan hak bagi Moh. Rifani, di antaranya:
Tetap menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.Mendapatkan hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif.Melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pj Bupati Donggala diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah setiap tiga bulan sekali.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Moh. Rifani dapat melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Donggala dan menjaga stabilitas pemerintahan hingga kepala daerah definitif dilantik.