Narasita.com- Palu, – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, , bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Sabtu (08/02/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, membahas dua agenda penting terkait kepemimpinan Kota Palu.

Agenda pertama membahas pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025, untuk memperoleh penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.

Agenda kedua, pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta unsur Forkopimda, kepala OPD, dan masyarakat umum.

Muhlis U Aca, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diajukan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

“Atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” jelas Muhlis U Aca.

Ia juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh keduanya selama masa kepemimpinan mereka.

Agenda kedua dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada 2024, yakni H. Hadianto Rasyid, dan Imelda Liliana Muhidin.

Pasangan terpilih ini kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan selesainya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap berikutnya, menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai pemberhentian kepala daerah yang lama dan pengesahan kepala daerah terpilih.