Narasita. Com- PALU – Seorang pria berinisial A (30), warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram. Sabtu (15/3/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Menurut Sugeng, pria berinisial A ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 80,2664 gram.
“Pria tersebut diamankan setelah ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan sabu tersebut di pinggir laut dan mengklaim bahwa barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi menduga A berperan sebagai kurir narkoba.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Sugeng Lestari mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, terutama dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.