Narasita. Com- Donggala, – Longsor yang terjadi di area tambang galian batu PT Bosowa Tambang Indonesia (PT BTI) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, kejadian tersebut dipicu oleh kondisi geologi yang tidak stabil dan curah hujan tinggi yang melemahkan daya ikat batuan, menyebabkan pergerakan tanah secara tiba-tiba.
Longsor yang mengakibatkan material tanah dan batu jatuh dalam jumlah besar ini memicu kepanikan warga sekitar.
DLH Sulteng merekomendasikan PT BTI untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan faktor keamanan dan kemiringan lereng, serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi pekerja.
Selain itu, DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala untuk memastikan kesesuaian aktivitas pertambangan dengan tata ruang wilayah. Pasalnya, area sebelah utara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTI berdekatan dengan permukiman tetap yang dihuni 18 kepala keluarga.
Kepala DLH Sulteng, Yopie Patiro, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2024.
“Aspek teknis penambangan berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,” ujar Yopie.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, mengapresiasi langkah cepat DLH Sulteng, tetapi menilai bahwa sanksi teguran terhadap PT BTI belum cukup untuk menyelesaikan masalah dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“PT BTI telah melalaikan kewajibannya selama dua tahun untuk melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini pelanggaran serius, mengingat lokasi tambang berada di wilayah rawan longsor dan dekat dengan pemukiman warga,” ujar Aristan, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus tidak adanya laporan UKL-UPL bukanlah hal baru, karena masih banyak perusahaan di wilayah tersebut yang juga tidak menyerahkan dokumen wajib tersebut.
“Jika UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan, maka perusahaan yang melanggar seharusnya mendapat sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Aristan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang guna mencegah pelanggaran berulang dan mengantisipasi potensi bencana di masa mendatang.





