Narasita.com- Palu, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Seorang pria berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap pada Selasa (22/04) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti delapan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram,” ujar AKP Usman.

Selain paket sabu, polisi juga menyita satu plastik klip bekas pakai dan satu saku kain putih yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.