Narasita. Com- Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

“Daerah yang sanggup melaksanakan PSU atau memiliki dana adalah Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.

Sementara itu, 16 daerah lainnya tidak memiliki cukup anggaran untuk menggelar PSU dan masih membutuhkan dukungan dana dari provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Daerah yang tidak sanggup membiayai PSU adalah Provinsi Papua, serta Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Ditambah dua daerah yang memenangkan kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” ungkap Ribka.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan bahwa jika pemerintah daerah di 15 kabupaten dan satu provinsi tersebut tidak memiliki kemampuan membiayai PSU melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, maka Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan pendanaan PSU dari APBN melalui Menteri Keuangan RI.

“Ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar, serta daerah-daerah tersebut segera memiliki pimpinan definitif,” ujar Longki, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021.

Longki menekankan bahwa usulan ini sejalan dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Longki meminta KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk tetap menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi asas dan prinsip Pilkada, serta menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalisme.

“Komisi II DPR RI juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu di provinsi maupun kabupaten/kota yang terbukti tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Jika ada temuan atau aduan dari masyarakat, segera diproses oleh DKPP RI,” pungkasnya.