Narasita con- Palu – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di perairan Sulawesi Tengah. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu asal Malaysia seberat 19,8 kilogram.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi pengintaian selama dua minggu yang melibatkan tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Sulawesi Tengah.

Adapun tersangka berinisial H, I dan N yang merupakan warga Provinsi Kalimantan Utara dan satu orang domisili Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

Para tersangka diketahui menggunakan modus penyelundupan melalui jalur laut dengan kapal nelayan.

“Sabu-sabu ini diduga masuk melalui Sulawesi Tengah karena wilayah ini berbatasan langsung dengan perairan internasional, menjadikannya jalur strategis peredaran narkoba dari luar negeri,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Komjen Marthinus menjelaskan bahwa perairan Sulawesi Tengah bukan pertama kalinya menjadi lokasi penyelundupan narkoba jaringan internasional. Pada tahun 2023, BNN juga menggagalkan upaya serupa dengan barang bukti mencapai 90 kilogram sabu-sabu.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, turut mengungkapkan bahwa meski jumlah kasus peredaran narkoba yang terungkap mengalami penurunan sejak 2022, jumlah barang bukti yang disita justru meningkat. Hingga November 2024, Polda Sulawesi Tengah telah menyita total 63 kilogram sabu-sabu.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sulawesi Tengah untuk memutus rantai penyelundupan narkoba,” ujar Irjen Agus Nugroho.

Saat ini, ketiga tersangka berada dalam tahanan BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak pemesan sabu-sabu tersebut.