Narasita – PALU – Sebanyak 2.314 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Usulan ini diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Remisi ini adalah hak narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan aktif dalam program pembinaan. Ini juga menjadi bentuk dukungan negara agar mereka semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Dari total usulan, sebanyak 2.310 warga binaan akan menerima pengurangan masa pidana atau RK I, sedangkan 4 orang lainnya mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pemberian remisi ini mencakup berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Sulawesi Tengah. Berikut adalah rincian jumlah penerima remisi:
Lapas Palu: 603 orang
Lapas Luwuk: 170 orang
Lapas Ampana: 171 orang
Lapas Toli-Toli: 176 orang
Lapas Kolonodale: 158 orang
Lapas Leok: 125 orang
Lapas Parigi: 249 orang
Lapas Perempuan Palu: 121 orang
LPKA Palu: 22 orang
Rutan Palu: 141 orang
Rutan Donggala: 228 orang
Rutan Poso: 150 orang
Bagus menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa pidana serta tingkat kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.
“Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bagus juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus kami tingkatkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik,” jelasnya.
Pemberian remisi ini menjadi momen yang sangat bermakna bagi narapidana dan anak binaan. Selain membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarganya, remisi juga menjadi simbol bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
“Dengan semangat Idul Fitri, kami berharap para narapidana dan anak binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum, dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Bagus.
Pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial.