Narasita.com-Banggai- Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengungkap 26 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.

“Total ada 26 tersangka, terdiri atas 24 pria dan dua wanita. Mereka terlibat dalam sembilan kasus berbeda,” ujar AKP Hasanuddin Hamid saat konferensi pers.

Menurut Hasanuddin, sebagian tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah, termasuk jaringan sabu Luwuk–Palu dan jaringan obat berbahaya yang dikendalikan dari Pulau Jawa.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 145 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat 174,91 gram serta 5.196 butir obat-obatan terlarang.

AKP Hasanuddin menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polres Banggai telah mengungkap 77 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Angka ini meningkat 8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencatat 71 kasus.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 127, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 juta, hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 106 dan Pasal 197, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi itu menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Banggai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba. Jika memiliki informasi, segera laporkan kepada kepolisian. Bersama, kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” kata AKP Hasanuddin.