Narasita.com- Palu – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansar Sutiadi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, menandatangani perjanjian kerjasama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penyelenggara Pilkada Kota Palu 2024.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kesbangpol, Rabu (25/9), dan turut disaksikan oleh Ketua KPU Palu, Idrus, beserta jajaran.

Perjanjian tersebut mencakup pemberian jaminan sosial bagi 4.903 petugas Pilkada adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kepala Kesbangpol Kota Palu menyebut, jaminan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselamatan kerja dan memberikan perlindungan bagi pejuang demokrasi.

Ketua KPU Palu, Idrus, menegaskan bahwa perjanjian ini adalah hasil komunikasi intensif antara KPU dan Pemkot Palu.

“Jaminan ketenagakerjaan ini penting dan memang menjadi bagian dari alokasi anggaran di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujarnya.

Samsurizal dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, petugas Pilkada akan menerima perlindungan dari dua program utama: jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Kecelakaan kerja dari berangkat hingga pulang akan ditanggung BPJS, dengan santunan kematian hingga Rp42 juta,” ungkapnya.

Selain itu, masa berlaku jaminan ini hingga Desember 2024 dan bisa diperpanjang secara mandiri oleh penyelenggara.