Narasita.Com- DONGGALA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU di tiga Kabupaten, yaitu Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Nomor 69 Tahun 2024 yang menetapkan berakhirnya masa kerja bagi anggota KPU Periode 2019-2024 di ketiga daerah tersebut, efektif mulai 21 Januari 2024.
Salah satu mantan Anggota KPU Donggala, Yudhi Riandy, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama dengan empat rekannya secara resmi telah mengundurkan diri dan tidak terpilih kembali. “Akhir masa jabatan kami sudah selesai kemarin karena kami dilantik pada 21 Januari 2019,” ujarnya pada Minggu kemarin (21/01/24)

Yudhi menyampaikan rasa syukur karena berhasil menyelesaikan masa tugas dengan baik.

Ia menyoroti peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU Donggala yang dinilai dari interaksi positif di media sosial. Peningkatan interaksi positif ini bisa menjadi indikasi bahwa KPU Donggala telah berhasil memperoleh kepercayaan dan dukungan lebih dari masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Lebih lanjut, Yudhi mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi nasional yang diraih KPU Donggala. “Pada akhir tahun kemarin, kami mendapat predikat juara 1 umum pada lomba kirab Pemilu yang diadakan secara nasional,” katanya.

Meski penerimaan penghargaan terbaru Terbaik 1 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari KPU Provinsi dilakukan oleh Kasubag Hukum dan SDM mengingat mereka sudah mengakhiri masa tugasnya. Demikian Yudhi Riandy. (Ntz)