PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (29/07/2026) memperkuat sinergi dalam pembenahan tata kelola pertanahan Sulteng. Langkah strategis ini bertujuan mencegah korupsi, mempercepat pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kesepakatan sembilan program prioritas di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan. Pertemuan penting ini dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, KPK, Kementerian ATR/BPN, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah untuk menyatukan langkah perbaikan tata kelola pertanahan.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan sembilan program strategis. Fokus utama program ini meliputi digitalisasi layanan, integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan sertifikasi aset pemerintah, serta penguatan tata kelola pertanahan di daerah.
“Pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Integrasi NIB dan NOP akan memaksimalkan potensi penerimaan daerah,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, turut menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat. Data tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah yang lebih baik.
“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan,” ujar Dedi.
Dedi juga menegaskan bahwa program yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada tataran perencanaan. Program harus segera memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola pertanahan.
“Program yang kami sampaikan harus menyasar kepada kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat. Cepat, pasti, dan secara legalitas terlindungi. Dalam dua sampai tiga bulan ke depan manfaatnya sudah harus mulai dirasakan publik,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi mengingatkan pemerintah daerah agar segera menuntaskan sertifikasi aset milik daerah. Langkah ini krusial untuk mencegah potensi kehilangan aset maupun peluang pendapatan di masa mendatang.
“Jangan sampai sertifikasi aset pemerintah daerah yang tertunda justru berdampak pada penguasaan oleh pihak lain dan menghilangkan potensi pendapatan apabila aset tersebut dikerjasamakan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Sulawesi Tengah masih menghadapi persoalan agraria yang kompleks. Tercatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas wilayah sengketa sekitar 221 ribu hektare, berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.
Untuk menjawab tantangan tersebut dan memperkuat tata kelola pertanahan, pemerintah bersama ATR/BPN dan KPK menyepakati sembilan program prioritas. Program ini termasuk integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Prioritas lainnya adalah digitalisasi layanan pertanahan, sertifikasi aset pemerintah daerah, penyelamatan aset daerah yang belum bersertifikat, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta optimalisasi PAD melalui pemanfaatan basis data pertanahan.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu meningkatkan iklim investasi di Sulawesi Tengah. Integrasi data ini diharapkan juga mampu memperluas basis penerimaan daerah, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Rapat koordinasi ini menjadi penegasan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah membangun tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan target manfaat awal mulai dirasakan masyarakat dalam dua hingga tiga bulan ke depan.





