Narasita.com- Palu, – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman menerima kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kabupaten Poso di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (3/6/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang VIP A dan membahas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Rombongan DPRD Kabupaten Poso dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina D. Mapeda,bersama anggota DPRD lainnya yaitu Roslin L. Taruklabi, Ma’mur Lapido, dan an I Made Kajeng, Hadir pula Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta sejumlah pejabat fungsional sekretariat dewan.

Menurut Abdul Rahman, kunjungan tersebut merupakan forum strategis untuk berdiskusi dan saling bertukar pandangan mengenai peran Badan Kehormatan dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan bukan alat kelengkapan biasa. Ia adalah penjaga moral institusi. Ketika masyarakat menilai kinerja dewan, maka perilaku anggota menjadi cerminan utamanya. Di sinilah peran Badan Kehormatan sangat penting,” ujarnya.

Abdul Rahman menjelaskan, BK memiliki tugas utama menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD, mengawasi perilaku dan etika anggota sesuai kode etik, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran oleh anggota dewan.

“BK juga bertugas melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi administratif maupun etik. Tata beracaranya harus menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses dalam BK harus melalui tahapan sistematis, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi awal, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan dengan menjamin hak-hak anggota yang diperiksa.

“Jangan sampai marwah lembaga ini tercoreng karena kelalaian kita dalam menegakkan disiplin di tubuh kita sendiri,” kata Abdul Rahman menutup pertemuan.