Narasita. Com- Palu- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat adanya enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, termasuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2024.
Tindakan kekerasan ini, sebagaimana yang tercatat dalam Catatan Akhir Tahun AJI Kota Palu, mengindikasikan bahwa masih ada bentuk kekerasan yang tidak dilaporkan atau luput dari pantauan AJI Palu.
Kejadian-kejadian ini menjadi peringatan serius bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah arus informasi yang semakin deras dan tanpa batas, peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial sangatlah vital. Namun, masih adanya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya patut menjadi perhatian bersama.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang sah, objektif, dan layak.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak publik untuk mendapatkan informasi. Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap demokrasi,” ungkap Nurdiansyah, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu. Selasa (31/12/2024).
Kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik seharusnya menjamin bahwa setiap jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman kekerasan.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik dengan cara kekerasan fisik atau verbal. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Sebagai respons terhadap rentetan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun ini, AJI Kota Palu dengan tegas menyatakan sikapnya sebagai berikut:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, baik yang terjadi langsung di lapangan maupun yang disebabkan oleh produk jurnalistik lainnya.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Mengimbau semua pihak, baik individu maupun institusi, untuk menghormati tugas-tugas jurnalis dan tidak menghalangi mereka dalam menjalankan profesinya.
- Menunjukkan solidaritas penuh kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan, serta mendukung mereka dalam mendapatkan keadilan.
- Mengajak perusahaan media untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada jurnalisnya, serta memastikan mereka dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman kekerasan.
- AJI Palu siap memberikan advokasi, termasuk pendampingan dan bantuan hukum, kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Kita semua harus bertanggung jawab untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.” Ujar Nurdiansyah.
AJI Palu juga memberikan beberapa imbauan kepada para jurnalis untuk menghindari risiko kekerasan:
- Hindari situasi yang membahayakan, dan selalu utamakan keselamatan dalam menjalankan tugas.
- Segera laporkan kekerasan dalam bentuk apapun kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.
- Gunakan identitas pers secara jelas untuk meminimalisasi risiko serta memastikan bahwa identitas jurnalis diakui dalam setiap situasi.
- Berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis, yang menjadi pedoman bagi jurnalis dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
AJI Kota Palu mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi bersama. Tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berfungsi dengan baik.
“Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman, tanpa gangguan dari pihak manapun,” tutup Nurdiansyah.(