Narasita.com- PAGIMANA — Aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel oleh PT Pantas Indomaning di wilayah pesisir Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diminta dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Permintaan penghentian sementara itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Sallata, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Februari 2026. Ia menegaskan, penghentian perlu dilakukan hingga perusahaan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Menurut Alfiani, aktivitas perusahaan yang memanfaatkan wilayah pesisir tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Seluruh kegiatan harus dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” ujarnya.

Sorotan terhadap aktivitas perusahaan muncul setelah terjadi konflik dengan masyarakat setempat, terutama terkait pembebasan lahan serta dugaan ketidakpatuhan perusahaan setelah proses akuisisi pada 2024.

Selain itu, kegiatan pengangkutan ore nikel dari kawasan pesisir menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan ruang laut. PKKPRL merupakan izin yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut agar sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir.

Ketentuan mengenai PKKPRL diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejumlah peraturan turunan, termasuk regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.

Alfiani, yang juga alumnus pascasarjana pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Institut Pertanian Bogor, menilai kepatuhan terhadap regulasi pesisir mutlak diperlukan untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status perizinan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.rlis