Narasita.com- Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan anggaran makan dan minum bagi 55 anggota dewan disusun sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sonny, dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu, Jumat (26/9/2025).

Menurut Siti Rachmi, anggaran konsumsi DPRD tahun 2025 terbagi dalam beberapa paket. Di antaranya belanja makan dan snack rapat senilai Rp 2,28 miliar serta belanja makan dan snack lain senilai Rp 5,72 miliar. Keduanya untuk periode Maret–Desember 2025 dengan mekanisme e-purchasing. Selain itu, terdapat paket tambahan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 177 juta.

“Semua paket sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” ujar Siti Rachmi.

Sonny menambahkan, dasar hukum penyusunan anggaran konsumsi DPRD merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, serta peraturan kepala daerah dan standar biaya umum (SBU) yang berlaku di daerah.

“Setiap belanja makan dan minum DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” kata Sonny.

Ia mengakui anggaran konsumsi DPRD sering menjadi sorotan publik karena jumlahnya terbilang besar. Namun, seluruh penggunaan, menurut dia, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua pengeluaran mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sekretariat DPRD Sulteng berharap penjelasan ini dapat memberi gambaran jelas kepada publik bahwa pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota dewan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.(rlis)