Narasita com- Palu – Wakil Ketua 1 DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, meminta pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan pengembangan bagi koperasi dan usaha kecil demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Swiss-Belhotel Palu, Senin, 4 Oktober 2024.

“Koperasi dan usaha kecil adalah sektor ekonomi yang banyak melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih berupa kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan,” ujar Aristan.

Menurutnya, komitmen pemerintah daerah untuk mencapai tujuan ini mencerminkan upaya dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat.

Aristan menyoroti beberapa kendala yang masih dihadapi koperasi dan usaha kecil di Sulteng, seperti keterbatasan modal, lemahnya kapasitas manajerial, serta akses pasar dan teknologi.

“Kondisi ini menyulitkan koperasi dan usaha kecil untuk bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki modal, teknologi, serta akses pasar yang lebih luas,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Aristan berharap bahwa dengan adanya Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam mendukung sektor ini.

“Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, sehingga koperasi dan usaha kecil bisa menjadi tulang punggung pelayanan ekonomi masyarakat di Sulteng,” jelasnya.