JAKARTA, NARASITA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, optimistis terkait janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Revisi Kepmen ESDM 157 ini diharapkan dapat membawa keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan pengolah tambang di Sulawesi Tengah.

Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi tersebut paling lambat dalam waktu sepekan. Pertemuan antara Gubernur Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid, dan beberapa anggota DPRD Sulteng dengan Menteri ESDM berlangsung pada Rabu (19/08/2026).

Dua poin krusial yang diusulkan untuk direvisi dalam Kepmen tersebut adalah penambahan Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai daerah penghasil dan pengolah industri tambang. Selain itu, diperlukan revisi Izin Usaha Industri (IUI) untuk meningkatkan dan menyeimbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hulu.

Anwar menegaskan bahwa produksi mineral dan batubara (minerba), aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Hal ini bertujuan agar daerah penghasil dan pengolah mendapatkan penerimaan yang proporsional dari hasil industri.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi,” kata Anwar Hafid via telepon dari Jakarta, Kamis (20/08/2026).

Ia menambahkan bahwa Sulawesi Tengah saat ini hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang. Kondisi ini berbeda dengan produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berulang kali menegaskan komitmennya. Ia ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil. Terkait hal ini, Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal untuk segera mencari landasan hukum guna merevisi Kepmen ESDM 157. Aturan ini telah menuai kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Menteri Bahlil menyatakan komitmennya untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi mendapatkan hak dan porsi manfaat fiskal yang adil. Ia memberikan ultimatum singkat kepada Dirjen terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah.

Bahlil menekankan bahwa kebijakan revisi Kepmen ESDM 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional. Tujuannya agar tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.

Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen ESDM 157 itu,” ujarnya.