Narasita. Com- Palu – Balai POM di Palu menggelar sosialisasi tentang keamanan pangan dan regulasi yang berlaku bagi para distributor pangan olahan beku (frozen food) pada Senin (11/11/2024). Bertempat di Kantor Balai POM Palu, kegiatan ini dihadiri sejumlah pelaku usaha distributor frozen food dari Kota Palu.

Kepala Balai POM Palu, Mardianto, membuka sosialisasi tersebut dan menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam penanganan pangan olahan beku yang memiliki risiko tinggi.

“Pangan olahan beku membutuhkan penanganan khusus dari proses produksi hingga distribusi. Pemahaman regulasi sangat krusial untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat,” tegas Mardianto.

Mardianto, yang juga menjadi narasumber, memaparkan materi tentang persyaratan keamanan pangan, proses perizinan, dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar ketentuan.

Ia menekankan bahwa pangan olahan beku yang memiliki masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib mengantongi izin edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.

“Sebaliknya, pangan olahan beku yang disimpan sementara dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi by order tidak memerlukan izin edar, baik dari Badan POM maupun pemerintah daerah,” jelas Mardianto.

Gatot Sukoyo, salah satu peserta sosialisasi, mengaku mendapat banyak manfaat dari acara ini.

“Saya jadi paham prosedur perizinan di BPOM, dan ternyata prosesnya tidak serumit yang saya bayangkan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha distributor frozen food tentang pentingnya keamanan pangan, sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai regulasi yang berlaku.

Balai POM berharap, dengan meningkatnya kesadaran ini, produk frozen food yang beredar di masyarakat semakin aman dan berkualitas.