Narasita.com- Palu, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama membahas beberapa usulan rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, antara lain Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.
Turut hadir pula Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, para tenaga ahli Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, serta beberapa pejabat fungsional sekretariat dewan.
Dua Raperda Dianggap Mendesak
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas dua raperda di luar Propemperda yang dinilai mendesak untuk dibahas pada tahun 2025.
Kedua raperda tersebut adalah:
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan pentingnya pembahasan kedua raperda tersebut karena berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan tata kelola keuangan daerah.
“Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas, meningkatkan efisiensi manajemen, serta membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sri.
Ia menambahkan, raperda tentang penyertaan modal juga perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD 2026.
Selain dua raperda tersebut, Bapemperda juga membahas beberapa usulan raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2026. Usulan itu mencakup raperda inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah, antara lain:
Raperda tentang Ekonomi Hijau,Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan,Raperda tentang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal,Raperda tentang Gerakan Literasi, dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sri Indraningsih menekankan, setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Tiga Perda Selesai Tahun Ini
Dalam kesempatan itu, Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni:
1.Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil,
2.Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, dan
3.Perda Ketenagakerjaan.